Free Automatic Backlink

Free Automatic Backlink for Blog and Website This is a free, fast, and simple immediate automatic backlinks for optimizing your web page on search engines result. Welcome to Backlink Lists | Free Automatic backlinks Exchanges a free automatic backlinks generator service, free auto backlinks this website offer free auto backlinks service for blogger or web owner who want to get instant backlink for their blog or websites. We know how important is SEO to increase traffic, pagerank, and alexa rank.
LENTERA HATI MENATA HATI Link Exchange/Tukar Link.

Author: Unknown
•20.14
  • PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM SYARIAT ISLAM

    1. Nikah Syighar
    Definisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

    “Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.”
    Dalam hadits lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.”

    2. Nikah Tahlil
    Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu laki-laki tersebut mentalaknya. Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai.

    Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil muhallala lahu.”

    3. Nikah Mut’ah
    Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara atau nikah terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu; satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan, atau lebih.

    Para ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haram dan tidak sahnya nikah mut’ah. Apabilah telah terjadi, maka nikahnya batal!

    Telah diriwayatkan dari Sabrah al-Juhani radhiyal-laahu ‘anhu, ia berkata:
    “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fat-hul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami mening-galkan Makkah, beliau pun telah melarang kami darinya (melakukan nikah mut’ah).”

    Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    “Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya aku pernah mengijinkan kalian untuk bersenang-senang dengan wanita (nikah mut’ah selama tiga hari). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut (nikah mut’ah) selama-lamanya hingga hari Kiamat.

    4. Nikah Dalam Masa ‘Iddah.
    Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
    “Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” [Al-Baqarah : 235]

    5. Nikah Dengan Wanita Kafir Selain Yahudi Dan Nasrani.
    Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
    “Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” [Al-Baqarah : 221]

    6. Nikah Dengan Wanita-Wanita Yang Diharamkan Karena Senasab Atau Hubungan Kekeluargaan Karena Pernikahan.
    Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
    “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa' : 23]

    Nikah Dengan Wanita Yang Haram Dinikahi Disebabkan Sepersusuan

    7. Nikah Yang Menghimpun Wanita Dengan Bibinya, Baik Dari Pihak Ayahnya Maupun Dari Pihak ibunya.
    Berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
    “Tidak boleh dikumpulkan antara wanita dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara wanitadengan bibinya (dari pihak ibu).”

    8. Nikah Dengan Isteri Yang Telah Ditalak Tiga.
    Wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanitu itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu terjadi cerai antara keduanya. Maka suami sebelumnya diboleh-kan menikahi wanita itu kembali setelah masa ‘iddahnya selesai.

    Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
    “Kemudian jika ia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah : 230]

    Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dasar harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
    “Tidak, hingga engkau merasakan madunya (bersetubuh) dan ia merasakan madumu.”

    9. Nikah Pada Saat Melaksanakan Ibadah Ihram.
    Orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam:
    “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.”

    10. Nikah Dengan Wanita Yang Masih Bersuami.
    Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
    “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami...” [An-Nisaa' : 24]

    11. Nikah Dengan Wanita Pezina/Pelacur.
    Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
    "Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nuur : 3]

    Seorang laki-laki yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang pelacur. Begitu juga wanita yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan laki-laki pezina. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
    “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia (Surga).” [An-Nuur : 26]

    Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang nashuha (benar, jujur dan ikhlas) dan masing-masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi.

    Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma pernah berkata mengenai laki-laki yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya, beliau berkata, “Yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal.”[13]

    12. Nikah Dengan Lebih Dari Empat Wanita.
    Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
    “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat...” [An-Nisaa' : 3] apa bila takut tidak adil maka menikahlah cukup 1

    semoga bermanfaat dan mohon maaf bila ada kesalahan dan
    kekurangannya
    · · ·
      • Lentera Hati sip ...

      • Diana Amellia Putri mohon pemahamannya tentang stts ini karena ada yg bilang tidak sesuai...dan saya ingin tau di mana yg salahnya dan tidak sesuainya...karena orang yg membahasnya juga gk mau menjelaskan...mohon di kasih pemahamnnya ..Lentera Lentera Hati..trimakasih

      • Lentera Hati diana aku rasa itu sudah lebih dari cukup dan itu sangat bs dipahami kecuali bg orang yang tidak percaya Qur'an dan hadits..

      • Lentera Hati Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dilakukan. Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk menjauhinya.

      • Lentera Hati Pernikahan Syighar. Pernikahan Syighar itu semacam pernikahan barter. Seseorang menikahkan anak atau kerabatnya dengan maskawin mengawini anak atau kerabat pihak laki-laki. Dalam kaitan ini, keperawanan masing-masing menjadi maskawin. Larangan ini muncul berdasarkan hadis Muslim dari Ibnu Umar: “Tiada bentuk Syighar dalam islam”.

      • Lentera Hati Nikah Mut’ah. Yaitu pernikahan yang diberi jangka batas waktu. Nikah mut’ah kerap pula disebut dengan nikah mu’aqqat (terkait waktu). Misalnya, menikah hanya sebulan atau dua bulan. Cacat pernikahan ini adalah mencantumkan batas waktu, sementara Islam mengajarkan pernikahan untuk selamanya dan membina keluarga.

      • Lentera Hati Pernikahan yang dilakukan oleh orang yang tengah berihram, baik pihak suami maupun istri yang tengah melaksanakan ihram, baik ihram haji atau umrah. Tapi, dalam keadaan ihram boleh seseorang merujuk istrinya yang dicerai sekali atau dua kali, bukan talak tiga atau bain. Sebab, dalam fikih, merujuk (raj’ah) itu bukan memulai (ibtida’ al-aqdi) tapi meneruskan yang lampau (istidamah).

      • Lentera Hati Pernikahan yang dilakukan oleh para wali untuk seorang wanita dengan beberapa laki-laki secara tidak disadari dan diketahui. Misalnya, terjadi pernikahan yang dilakukan oleh beberapa orang yang merasa wali seorang wanita dengan laki-laki yang berbeda, namun objek istri hanya satu, serta tidak dikatahui mana yang lebih dahulu dari perkawinan itu.

      • Lentera Hati Menikahi wanita yang tengah dalam keadaan masa iddah (masa transisi) baik iddah karena suami meninggal atau cerai. Jika pernikahan ini telah mengakibatkan hubungan intim, maka keduanya dihukum sebagai hukuman zina.

      • Lentera Hati Pernikahan dengan wanita yang diragukan kehamilannya sebelum habis masa iddahnya. Dalam kaitan ini harus ditunggu dulu statusnya, apakah benar-benar hamil atau tidak. Jika dalam keadaan ini dilaksanakan, maka batallah nikahnya.
        9 jam yang lalu · · 1
      • Lentera Hati
        Pernikahan seorang muslim dengan wanita kafir termasuk wanita murtad yang bukan dari kalangan (Yahudi dan kristiani). Menurut Dr. Wahbah Azzuhaily, kebolehan mengawini kitabiyah (yahudi dan nashrani/kristiani) jika si wanita memiliki keturu...Lihat Selengkapnya
        9 jam yang lalu · · 1
      • Lentera Hati Perkawinan dengan menikahi wanita yang suka berganti agama (muntaqilah min dinin ila akhara). Wanita seperti ini tidak boleh dinikahi sebelum masuk islam sepenuhnya.

      • Lentera Hati
        Di samping itu masih ada perbedaan pendapat antara haram dan makruh terkait dengan bentuk perkawinan. Imam Syafi’I RA hanya menganggap makruh pernikahan muhallil (laki-laki yang menjadi penyela pernikahan untuk wanita yang telah ditalak tig...Lihat Selengkapnya

      • Lentera Hati
        Rasulullah SAW bersabda “Allah melaknat laki-laki yang suka mencicipi (dzawwaqin) dan wanita yang suka dicicipi (dzawwaqat)”.

        Demikian juga Imam Syafi’I RA menganggap pernikahan dengan wanita yang telah dipinang orang lain sebagai pernikah...Lihat Selengkapnya

      • Lentera Hati diana ..pabila ada yang kurang mohon ditambahi ..bila ada yang salah mohon diluruskan

      • Diana Amellia Putri klu bagi saya sudah sangat cukup bangettt....trimakasih ya...tambahannya dan pemahamannya...semoga bermanfaat bagi kita semua....klu ada kesalahan dan kekurangannya saling meluruskan dan menasehati jngan di caci......trimakasih bangetttt

|
This entry was posted on 20.14 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar:

Free Automatic Backlinks Exchanges

Ingin Link anda nonggol disini silahkan copy paste link LENTERA HATI MENATA HATI Link Exchange/Tukar Link. dibawah ini ke blog anda setelah itu klik linkLENTERA HATI MENATA HATI dari blog anda dan lihat hasilnya link anda otomatis nempel disini selamanya

Top Ereferrer

Backlink Site

Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia. CHANNEL---TV---DESA PATIKRAJA Desa Patikraja.Aminah Setiyaningrum Form Link Exchange/Tukar Link.SERIBU KAWANbacklinkgratis4ufreebanner4uSERIBU KAWANbertaubatlahiklanseribuartissexy17freebacklinks4usatriopiningitkatamutiara4usehatwalafiahiniinfo4uFree Automatic Linkiklansahabat2billiontraffic4uiklanwargaechange de liensseribusayangDAHOAM Free Backlinksbloggratiss4usurgalokaSERBA SERBISENI LUKISTEMPLATE GRATISWARGA BISNISAGUS FAUZYUnlimited BacklinkFree Automatic LinkFree Automatic Link4905GOBLOGANEKA VIDEOFree BacklinksBacklink ExchangeCalendario BiblicoFree Automatic LinkDie Gute SaatFree Automatic LinkFree Automatic LinkFECEBLOG 4UIFree Automatic LinksangrajamayaIntercambio de enlacessurgawebEnlaces GratisFree Automatic LinkFree Automatic LinkFree Automatic LinkbabulfatahFree Automatic Elvira Linksbacklinkgratis4uFree Automatic LinkFree Automatic LinkBUSANA MUSLIMFree BacklinksUnlimited Backlink ExchangeseribukatamutiaraUnlimited Backlink ExchangeTradiciones Peruanas de Ricardo PalmaAutomatic Backlink ExchangeFree Automatic LinkPlugboard Free Backlink ExchangeMariachi Backlink ExchangeWeb Link ExchangemajelisrasulullahText Backlink ExchangesLinkon Bedava - Free BacklinkText Back Links Exchangebedava - Free Backlink - www.linkdevi.comText Back Links Exchangesbedava - Free Backlink - www.v8link.com