•05.23
Pertanyaan :Assalamualaikum
saya mo nanya, apa hukumnya orang islam yang menentukan dasar pernikahan atas dasar hitungan jawa atau primbon, sementara kedua calon mempelai ingin segera terhindar dari zinah. terima kasih.
Wassalamualaikum
Jawaban
waalaikumsalam wr.wb
segala puja dan syukur hanya kepada Allah Swt, shalawat dan salam untuk Rasul-Nya dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.
menikah hukumnya disyariatkan dalam Islam. pada dasarnya ia adalah sunah, namun bisa berubah menjadi wajib jika seseorang yang sudah mampu untuk melangsungkan pernikahan dan dikawatirkan akan terjerumus kepada zina. dan bisa juga menjadi haram jika seseorang yang hendak menikah dengan tujuan ingin menyakiti pasangannya nantinya, atau menyakiti keluarga pasangannya, mungkin dikarenakan dendam atau yang lainnya.
dalam syariat Islam tidak ada nash secara khusus, baik al-Quran maupun hadits yang menentukan hari tertentu sebagai hari di syariatkannya pernikahan, dan tidak ada juga nash yang melarang untuk menikah pada hari-hari tertentu. artinya masalah teknis seperti itu diserahkan kepada masing-masing yang bersangkutan dengan hajat tersebut. setiap orang bisa menetapkan hari yang terbaik untuk melangsungkan pernikahan berdasarkan maslahat yang ada. karena pada dasarnya adalah semua hari adalah baik, mubah, boleh digunakan untuk prosesi pernikahan, tidak ada anjuran hari tertentu dan tidak ada larangan hari tertentu.
oleh karenanya jika satu keluarga atau orang yang hendak melangsungkan pernikahan dengan menentukan hari terntentu, secara hukum dasarnya, itu adalah sah-sah saja. yang perlu menjadi perhatian adalah motivasinya. jika ia menentukan hari tersebut karena perhitungan kemaslahatan, seperti misalnya memilih hari Ahad, karena ia adalah hari libur kerja, sehingga orang yang diundang bisa memenuhi undangan, maka hal itu adalah baik-baik saja. begitu juga misalnya dalam memilih bulan, dengan alasan karena bulan tersebut adalah masuk musim kering, dengan harapan nanti waktu proses pernikahan tidak turun hujan, maka hal itu adalah sah-sah saja.
akan tetapi jika dalam menentukan hari, bulan, dengan dasar hitungan jawa atau primbon, atau yang lainnya, dengan keyakinan bahwa hari itu mempunyai nilai-nilai keramat, atau keyakinan-keyakinan lain yang berbau syirik, khurofat, maka hal itu tidak dibenarkan. dan syariat islam melarang umat Islam untuk bertakhayul, khurofat dan syirik. dalam sabda Rasulullah Saw:
لا عدو ولا طيرة (tidak ada penyakit menular -tanpa Qodla dan Qadar Allah-, dan tidak ada khurofat).
disamping itu, perbuatan syirik adalah perbuatan terlarang dan termasuk dalam katagori dosa besar, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
اجتنوا السبع الموبقات ؛ الإشراك بالله (jauhilah tujuh hal yang membinasakan -dosa besar-: pertama adalah syirik (menyekutukan) Allah swt..
oleh karenanya, cobalah untuk mengkomunikasikan dengan orang tua dengan cara yang baik, bijaksana, kemukakan alasan-alasan yang masuk akal, barangkali orang tua bisa menerimanya.
pertama: sampaikan kepada orang tua bahwa keyakinan-keyakinan seperti itu adalah termasuk dosa syirik, dan syirik adalah dosa besar.
kedua : sampaikan kepada orang tua tentang kondisi yang ada pada calon mempelai, dimana jika tidak segera menikah kawatir terjerumus kepada perbuatan zina, yang merupakan dosa besar juga.
ketiga : jika usaha-usaha tersebut sudah dilakukan, namun orang tua masih tetap bersikukuh dengan keyakinannya, maka calon mempelai harus bersabar, dan perbanyaklah berpuasa untuk menjaga diri dari nafsu biologis.
keempat: jika mempelai harus menjalani pernikahan pada hari yang ditentukan oleh orang tua karena terpaksa, insya-Allah Allah ampuni ketidakmampuan mempelai, dan mempelai wajib tidak meyakini terhadap hari-hari sebagaimana yang diyakini oleh orang tua tersebut. wallahu a'lam
wassalam
—saya mo nanya, apa hukumnya orang islam yang menentukan dasar pernikahan atas dasar hitungan jawa atau primbon, sementara kedua calon mempelai ingin segera terhindar dari zinah. terima kasih.
Wassalamualaikum
Jawaban
waalaikumsalam wr.wb
segala puja dan syukur hanya kepada Allah Swt, shalawat dan salam untuk Rasul-Nya dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.
menikah hukumnya disyariatkan dalam Islam. pada dasarnya ia adalah sunah, namun bisa berubah menjadi wajib jika seseorang yang sudah mampu untuk melangsungkan pernikahan dan dikawatirkan akan terjerumus kepada zina. dan bisa juga menjadi haram jika seseorang yang hendak menikah dengan tujuan ingin menyakiti pasangannya nantinya, atau menyakiti keluarga pasangannya, mungkin dikarenakan dendam atau yang lainnya.
dalam syariat Islam tidak ada nash secara khusus, baik al-Quran maupun hadits yang menentukan hari tertentu sebagai hari di syariatkannya pernikahan, dan tidak ada juga nash yang melarang untuk menikah pada hari-hari tertentu. artinya masalah teknis seperti itu diserahkan kepada masing-masing yang bersangkutan dengan hajat tersebut. setiap orang bisa menetapkan hari yang terbaik untuk melangsungkan pernikahan berdasarkan maslahat yang ada. karena pada dasarnya adalah semua hari adalah baik, mubah, boleh digunakan untuk prosesi pernikahan, tidak ada anjuran hari tertentu dan tidak ada larangan hari tertentu.
oleh karenanya jika satu keluarga atau orang yang hendak melangsungkan pernikahan dengan menentukan hari terntentu, secara hukum dasarnya, itu adalah sah-sah saja. yang perlu menjadi perhatian adalah motivasinya. jika ia menentukan hari tersebut karena perhitungan kemaslahatan, seperti misalnya memilih hari Ahad, karena ia adalah hari libur kerja, sehingga orang yang diundang bisa memenuhi undangan, maka hal itu adalah baik-baik saja. begitu juga misalnya dalam memilih bulan, dengan alasan karena bulan tersebut adalah masuk musim kering, dengan harapan nanti waktu proses pernikahan tidak turun hujan, maka hal itu adalah sah-sah saja.
akan tetapi jika dalam menentukan hari, bulan, dengan dasar hitungan jawa atau primbon, atau yang lainnya, dengan keyakinan bahwa hari itu mempunyai nilai-nilai keramat, atau keyakinan-keyakinan lain yang berbau syirik, khurofat, maka hal itu tidak dibenarkan. dan syariat islam melarang umat Islam untuk bertakhayul, khurofat dan syirik. dalam sabda Rasulullah Saw:
لا عدو ولا طيرة (tidak ada penyakit menular -tanpa Qodla dan Qadar Allah-, dan tidak ada khurofat).
disamping itu, perbuatan syirik adalah perbuatan terlarang dan termasuk dalam katagori dosa besar, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
اجتنوا السبع الموبقات ؛ الإشراك بالله (jauhilah tujuh hal yang membinasakan -dosa besar-: pertama adalah syirik (menyekutukan) Allah swt..
oleh karenanya, cobalah untuk mengkomunikasikan dengan orang tua dengan cara yang baik, bijaksana, kemukakan alasan-alasan yang masuk akal, barangkali orang tua bisa menerimanya.
pertama: sampaikan kepada orang tua bahwa keyakinan-keyakinan seperti itu adalah termasuk dosa syirik, dan syirik adalah dosa besar.
kedua : sampaikan kepada orang tua tentang kondisi yang ada pada calon mempelai, dimana jika tidak segera menikah kawatir terjerumus kepada perbuatan zina, yang merupakan dosa besar juga.
ketiga : jika usaha-usaha tersebut sudah dilakukan, namun orang tua masih tetap bersikukuh dengan keyakinannya, maka calon mempelai harus bersabar, dan perbanyaklah berpuasa untuk menjaga diri dari nafsu biologis.
keempat: jika mempelai harus menjalani pernikahan pada hari yang ditentukan oleh orang tua karena terpaksa, insya-Allah Allah ampuni ketidakmampuan mempelai, dan mempelai wajib tidak meyakini terhadap hari-hari sebagaimana yang diyakini oleh orang tua tersebut. wallahu a'lam
wassalam
0 komentar: