Free Automatic Backlink

Free Automatic Backlink for Blog and Website This is a free, fast, and simple immediate automatic backlinks for optimizing your web page on search engines result. Welcome to Backlink Lists | Free Automatic backlinks Exchanges a free automatic backlinks generator service, free auto backlinks this website offer free auto backlinks service for blogger or web owner who want to get instant backlink for their blog or websites. We know how important is SEO to increase traffic, pagerank, and alexa rank.
LENTERA HATI MENATA HATI Link Exchange/Tukar Link.

Author: Unknown
•22.45
tentang Nifas,Hukum Darah Nifas,Durasi Minimal Keluarnya Darah Nifas,Durasi Maksimal Keluarnya Darah Nifas,Hukum Air Ketuban,Hukum Menggunakan Obat Pencegah Kehamilan,Hukum Menggugurkan Kandungan..............
    • Lentera Hati Definisi Nifas
      Nifas secara bahas mempunyai tiga makna: Darah (an-nafs), lepas dari kesulitan (an-nafas) dan keluar dari lobang (at-tanfis).
      Adapun secara istilah, maka Ibnu Muflih dari kalangan Al-Hanabilah mengatakan, “Dia adalah darah yang dikeluarkan oleh rahim ketika akan melahirkan dan setelahnya sampai pada waktu yang tertentu.”
      Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Nifas adalah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2 atau 3 hari) yang disertai rasa sakit.”
      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata, “Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah darah nifas.” Maksudnya yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.
      Faidah:
      Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berkata dalam Risalah Ad-Dima`, “Nifas tidak dapat ditetapkan, kecuali jika si wanita melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia, seandainya ia mengalami keguguran dan janinnya belum jelas berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukan darah nifas, tetapi dihukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku baginya adalah hukum wanita mustahadhah.
      Minimal masa kehamilan sehingga janin berbentuk manusia adalah 80 hari dihitung dari mulai hamil, dan pada umumnya 90 hari.”

    • Lentera Hati Hukum Darah Nifas
      Hukumnya sama seperti darah haid berdasarkan ijma’ di kalangan ulama. Ijma’ ini dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Asy-Syarh Al-Kabir (1/157) dan Asy-Syirbini dalam Mughni Al-Muhtaj (1/120). Hanya saja ada beberapa perkara yang dikecualikan oleh dalil dari ijma’ ini, yang menjadi letak perbedaan antara haid dan nifas. Insya Allah akan kami sebutkan pada pembahasan selanjutnya.
      Karenanya, sebagaimana darah haid, darah nifas juga najis karena tidak ada dalil yang mengecualikannya dari ijma’ di atas.

    • Lentera Hati Durasi Minimal Keluarnya Darah Nifas
      Tidak ada batasan minimal bagi darah nifas. Bahkan Imam At-Tirmizi menukil ijma’ dalam As-Sunan (1/429) bahwa kapan saja si wanita melihat tanda suci -walaupun keluarnya darah nifas belum 40 hari-, maka dia wajib untuk mandi, mengerjakan shalat dan suaminya boleh menggaulinya.

    • Lentera Hati Durasi Maksimal Keluarnya Darah Nifas
      Durasi maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648)
      Ini adalah pendapat Umar, Ali, Ibnu Abbas, Utsman bin Abi Al-Ash, Anas, Aisyah, dan Ummu Salamah dari kalangan sahabat -radhiallahu anhum-. Juga pendapat dari Atha`, Ats-Tsauri, Asy-Sya’bi, Ibnu Al-Mubarak, Ishaq, Abu Ubaid, Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan At-Tirmizi. Al-Khaththabi menyatakan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama dan ini yang dikuatkan oleh Asy-Syaukani.

    • Lentera Hati Hukum Air Ketuban
      Air ketuban yang pecah lalu keluar tidak mempunyai hukum apa-apa. Dia bukan haid, bukan pula nifas, bukan pula istihadhah. Dia tetap suci dan tetap wajib mengerjakan ibadah yang diwajibkan atasnya.

    • Lentera Hati Hukum Menggunakan Obat Pencegah Kehamilan
      Ada dua macam penggunaan alat pencegah kehamilan:
      a. Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya.
      Ini diharamkan karena dapat menghentikan kehamilan sehingga mengakibatkan berkurangnya jumlah keturunan. Dan hal ini bertentangan dengan anjuran Nabi -shallallahu alaihi wasallam- agar memperbanyak jumlah umat Islam. Bahkan bisa saja anak-anaknya yang ada semuanya meninggal dunia sehingga ia pun hidup seorang diri tanpa anak.
      b. Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan sementara.
      Misalnya: Seorang wanita yang sering hamil dan hal itu terasa berat baginya, sehingga ia ingin mengatur jarak kehamilannya menjadi dua tahun sekali. Atau misalnya akan membahayakan dirinya kalau dia hamil lagi dalam waktu dekat. Maka dalam keadaan seperti ini, diperbolehkan menggunakan obat-obatan tersebut dengan syarat: Seizin suami dan tidak membahayakan dirinya.
      Dalilnya adalah ucapan Jabir -radhiallahu anhu-, “Kami melakukan azl sementara Al-Qur`an masih turun.” Azl yaitu tindakan -pada saat bersenggama- dengan menumpahkan sperma di luar farji (vagina) istri.

    • Lentera Hati Hukum Menggugurkan Kandungan
      Berikut nukilan dari Risalah Ad-Dima` Ath-Thabi’iyah pada fasal ketujuh mengenai masalah ini:
      Adapun penggunaan alat penggugur kandungan ada dua macam:
      a. Penggunaan alat penggugur kandungan yang bertujuan membinasakan janin, jika janin sudah mendapatkan ruh, maka tindakan ini tak diragukan lagi adalah haram, karena termasuk membunuh jiwa yang dihormati tanpa dasar yang benar. Membunuh jiwa yang dihormati haram hukumnya menurut Al Qur’an, sunnah dan ijma’ kaum muslimin.

    • Lentera Hati Namun jika janin belum mendapatkan ruh, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan, sebagian lagi melarang. Ada pula yang mengatakan boleh sebelum berbentuk segumpal darah, artinya sebelum berumur 40 hari. Ada pula yang membolehkan jika janin belum berbentuk manusia. Pendapat yang lebih hati-hati adalah tidak boleh melakukan tindakan menggugurkan kandungan, kecuali jika ada kepentingan. Misalnya, seorang ibu dalam keadaan sakit dan tidak mampu lagi mempertahankan kehamilannya, dan sebagainya. Dalam kondisi seperti ini ia boleh menggugurkan kandungannya, kecuali jika janin tersebut diperkirakan telah berbentuk manusia maka hal ini tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam.

    • Lentera Hati b. Penggunaan alat penggugur kandungan yang tidak bertujuan membinasakan janin. Misalnya, sebagai upaya mempercepat proses kelahiran pada wanita hamil yang sudah habis masa kehamilannya dan sudah waktunya melahirkan.
      Maka hal ini boleh hukumnya, dengan syarat: tidak membahayakan bagi si ibu maupun anaknya yang tidak memerlukan operasi. Kalaupun memerlukan operasi, maka dalam masalah ini ada empat keadaan:

    • Lentera Hati ‎1. Jika ibu dan bayi yang dikandungnya dalam keadaan hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi kecuali dalam keadaan darurat, seperti sulit bagi si ibu untuk melahirkan sehingga perlu dioperasi. Demikian, karena tubuh adalah amanat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dititipkan kepada manusia, maka dia tidak boleh memperlakukannya dengan cara yang mengkhawatirkan kecuali untuk maslahat yang amat besar. Selain itu, dikiranya bahwa mungkin tidak berbahaya operasi ini, tetapi ternyata membawa bahaya.

    • Lentera Hati ‎2. Jika ibu dan bayi yang di kandungnya dalam keadaan meninggal, maka tidak boleh dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Sebab, hal ini tindakan sia-sia.

    • Lentera Hati ‎3. Jika si ibu hidup, sedangkan bayi yang dikandungnya meninggal. Maka boleh dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya, kecuali jika dikhawatirkan dapat membahayakan si ibu. Sebab menurut pengalaman -wallahu a’lam- bayi yang meninggal dalam kandungan hampir tidak dapat dikeluarkan kecuali dengan operasi.
      Kalaupun dibiarkan terus dalam kandungan, dapat mencegah kehamilan ibu pada masa mendatang dan merepotkannya pula, selain itu si ibu akan tetap hidup tak bersuami jika ia dalam keadaan menunggu iddah dari suami sebelumnya.

    • Lentera Hati ‎4. Jika si ibu meninggal dunia, sedangkan bayi yang dikandungnya hidup. Dalam kondisi ini, jika bayi yang dikandung diperkirakan tak ada harapan untuk hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi. Namun jika ada harapan untuk hidup, seperti sebagian tubuhnya sudah keluar, maka boleh dilakukan pembedahan terhadap perut ibunya untuk mengeluarkan bayi tersebut. Tetapi jika sebagian tubuh bayi belum ada yang keluar maka ada yang berpendapat bahwa tidak boleh melakukan pembedahan terhadap perut ibu untuk mengeluarkan bayi yang dikandungnya, karena hal itu merupakan tindakan penyiksaan.

    • Lentera Hati Pendapat yang benar, boleh dilakukan pembedahan terhadap perut si ibu untuk mengeluarkan bayinya jika tidak ada cara lain. Dan pendapat inilah yang menjadi pilihan Ibnu Hubairah. Dikatakan dalam kitab Al Inshaf, “Pendapat ini yang lebih utama.”
      Apalagi pada zaman sekarang ini, operasi bukanlah merupakan tindakan penyiksaan. Karena setelah perut dibedah, ia dijahit kembali. Dan kehormatan orang yang masih hidup lebih besar dari pada orang yang sudah meninggal. Juga menyelamatkan jiwa orang yang terpelihara dari kehancuran adalah wajib hukumnya dan bayi yang dikandung adalah manusia yang terpelihara, maka wajib menyelamatkannya. Wallahu a’lam.

    • Lentera Hati Catatan:
      Dalam hal diperbolehkannya menggunakan alat penggugur kandungan sebagaimana di atas (untuk mempercepat proses kelahiran) harus ada izin dari pemilik kandungan yaitu suami.

      [Lihat: Risalah fi Ad-Dima` Ath-Thabi’iyah karya Ibnu Al-Utsaimin, Nail Al-Authar: 1/393-394 dan Subul As-Salam: 1/109]

|
This entry was posted on 22.45 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar:

Free Automatic Backlinks Exchanges

Ingin Link anda nonggol disini silahkan copy paste link LENTERA HATI MENATA HATI Link Exchange/Tukar Link. dibawah ini ke blog anda setelah itu klik linkLENTERA HATI MENATA HATI dari blog anda dan lihat hasilnya link anda otomatis nempel disini selamanya

Top Ereferrer

Backlink Site

Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia. CHANNEL---TV---DESA PATIKRAJA Desa Patikraja.Aminah Setiyaningrum Form Link Exchange/Tukar Link.SERIBU KAWANbacklinkgratis4ufreebanner4uSERIBU KAWANbertaubatlahiklanseribuartissexy17freebacklinks4usatriopiningitkatamutiara4usehatwalafiahiniinfo4uFree Automatic Linkiklansahabat2billiontraffic4uiklanwargaechange de liensseribusayangDAHOAM Free Backlinksbloggratiss4usurgalokaSERBA SERBISENI LUKISTEMPLATE GRATISWARGA BISNISAGUS FAUZYUnlimited BacklinkFree Automatic LinkFree Automatic Link4905GOBLOGANEKA VIDEOFree BacklinksBacklink ExchangeCalendario BiblicoFree Automatic LinkDie Gute SaatFree Automatic LinkFree Automatic LinkFECEBLOG 4UIFree Automatic LinksangrajamayaIntercambio de enlacessurgawebEnlaces GratisFree Automatic LinkFree Automatic LinkFree Automatic LinkbabulfatahFree Automatic Elvira Linksbacklinkgratis4uFree Automatic LinkFree Automatic LinkBUSANA MUSLIMFree BacklinksUnlimited Backlink ExchangeseribukatamutiaraUnlimited Backlink ExchangeTradiciones Peruanas de Ricardo PalmaAutomatic Backlink ExchangeFree Automatic LinkPlugboard Free Backlink ExchangeMariachi Backlink ExchangeWeb Link ExchangemajelisrasulullahText Backlink ExchangesLinkon Bedava - Free BacklinkText Back Links Exchangebedava - Free Backlink - www.linkdevi.comText Back Links Exchangesbedava - Free Backlink - www.v8link.com